Untuk bergabung dengan Chipin anda dapat melakukan registrasi di halaman utama, klik “Daftar” lalu memasukan nama lengkap, email aktif, serta mengisi formulir KYC dan menunggu proses verifikasi. Setelah akun anda terverifikasi, Anda sudah dapat berinvestasi di Chipin dengan mendepositkan saldo terlebih dahulu.


    Untuk mempermudah proses registrasi anda harus mempersiapkan scanned E-KTP dan juga foto selfie dengan E-KTP.


    Ada beberapa aturan dan regulasi yang harus Anda pahami sebagai pembeli jika akan berinvestasi di platform Chipin, seorang Pembeli setidaknya :

  1. Berpenghasilan rata-rata Rp100 juta/tahun.
  2. Memahami risiko investasi.
  3. Memiliki keterampilan analisis dan finansial untuk menjadi Investor. 
  4. Lolos verifikasi Know Your Customer (KYC) dengan melampirkan E-KTP.