Forward contract adalah suatu persetujuan antara dua belah pihak untuk menjual atau membeli suatu aset (atau bentuk apapun juga) di suatu waktu yang telah ditetapkan sebelumnya. 


Dalam hal ini Forward contract secara sederhana menyatakan bahwa : Pembeli (Investor) akan memberikan sejumlah (xx) Rupiah kepada penjual (shareholder)  dan sebagai gantinya (xx) saham yang dimiliki penjual pada saat terjadi peristiwa likuidasi, penjual akan memberikan hasil (xx) likuidasi secara sepenuhnya kepada pembeli (investor)


* Penjelasan ini dibuat secara sederhana agar mudah dipahami, Setiap investor diharapkan dapat berkonsultasi dengan pensihat hukum untuk pejelasan yang lebih mendalam mengenai Forward Contract atau menghubungi contact@chipin.id untuk informasi lebih lanjut.